Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona
Zakat Fitrah di Tengah Pandemi Corona
Dunia
tengah diguncang oleh pandemi corona, diduga virus corona berasal dari Kota
Wuhan, China. Pandemi ini berawal dari kebiasaan masyarakat China yang gemar
menyantap hewan-hewan yang tidak layak dikonsumsi, hal tersebut tak jarang
menimbulkan penyakit menular, bahkan
SARS dan flu burung juga diduga berasal dari Tiongkok.
Akibat
mobilitas penduduk yang tinggi menyebabkan pesatnya persebaran virus corona di
berbagai belahan dunia, tak terkecuali di bumi pertiwi. Dilansir dari Kompas.com Achmad Yurianto
selaku juru bicara pemerintah untuk penangan virus corona menyatakan, warga
indonesia yang positif terjangkit virus corona mencapai 6.760 jiwa pada hari
Senin (20/04/2020) . Meskipun belum terlihat akan melandai, namun kini kita
mulai sedikit melonggarkan nafas dan bersyukur atas peningkatan kesembuhan
pasien Covid-19.
Mengingat
momentum bulan Ramadhan yang semakin dekat,
penulis melirik nasib Indonesia sebagai
negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, karena selain menunaikan
ibadah puasa muslim dan muslimah yang mampu
juga diwajibkan untuk membayar zakat fitri atau yang biasa disebut
dengan zakat fitrah, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. At-Taubah (9)
:103 yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi
mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sedangkan
dalil yang mewajibkan zakat fitrah sendiri dimuat dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas ra, bahwa Rosulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka
dam hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum
muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah) ditunaikan sebelum
orang-orang melakukan shalat ‘Id (hari raya), [Muttafaq’Alaih].
Namun
bagaimana jadinya ketika tiba waktu pembayaran zakat fitrah tersebut tengah berlangsung wabah menular yang bahkan dapat berujung kematian. Jika kita melihat kaidah fiqih “Dar-ul mafaasid aulas min jalbil
mashoolih” yang berarti mencegah
bahaya, lebih didahulukan daripada mendatangkang maslahat. Apakah kaidah ini
akan tetap berlaku pada pembayaran zakat fitrah?.
Sebagaimana
yang telah penulis paparkan di awal, bahwa hukum dari zakat fitrah adalah wajib
bagi seluruh kaum muslimin. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lain, dimana
zakat fitrah hanya memiliki satu asnaf yaitu
fakir miskin, sehingga mereka dapat merasakan kegembiraan di hari raya. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW
bersabda, zakat fitri (berfungsi) untuk mensucikan orang yang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan buruk, dan untuk memberi makan kepada fakir miskin
(HR.Abu Daud).
Pada
praktik di lapangan, untuk mempermudah muzakki dalam berzakat sering kita
jumpai adanya kepanitiaan atau ‘amil yang bertugas dalam menghimpun,
mengelola, serta mendistribusikan, namun ada juga yang memberikan zakatnya secara langsung kepada mustahik yang dinilai layak
untuk dizakati sebagaimana praktik zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW.
Ditengah pandemi corona, pemerintah menghimbau telah masyarakat untuk membatasi perkumpulan masa namun dalam penyelenggaraannya, zakat fitrah tidak
lepas dari interaksi antar individu seperti
interaksi antara muzakki dengan ‘amil, ‘amil satu dengan ‘amil
lain, dan ‘amil dengan para mustahik.
Penulis
menyimpulkan bahwa di tengah wabah virus corona ini, hukum membayar zakat
fitrah tetaplah wajib berdasarkan pada Qs. At-Taubah ayat 103 dan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu. Meskipun setiap kewajiban memiliki Rukhsoh
(keringanan) ketika ada Musyaqqoh (kesulitan), namun tidak berlaku pada
zakat, sebab tidak ada Musyaqqoh dalam berzakat ketika telah mencapai
nisab. Sedangkan praktik pembayaran zakat, penulis menganjurkan agar penyaluran
zakat bisa disalurkan langsung kepada mustahik tanpa melalui ‘amil.
Hal ini agar memperkecil terjadinya penularan virus corona tersebut. Adapun
menyalurkan zakat melalui ‘amil juga tidak masalah namun sebaiknya
setiap individu memperhatikan keselamatan bersama dengan mematuhi himbauan dari
tenaga medis maupun pemerintah.

Oh brarti tetep wajib yah
BalasHapusIya mas.. untuk lebih jelasnya mas bisa search cari lebih lanjut di internet.
BalasHapusBahkan dari yang saya baca bisa jg mas bayar di awal bulan Ramadhan :)
Terimakasih telah berkunjung mas